Dipecat dari Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Jokowi

  • 4 tahun yang lalu
Pada Februari 2020 lalu, masyarakat dibuat geger dengan pernyataan dari Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menyatakan bahwa kehamilan bisa saja terjadi ketika perempuan dan laki-laki berenang pada sebuah kolam renang yang sama. Menurutnya, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang merupakan contoh dari hamil tak langsung atau tanpa bersentuhan secara fisik. Hal tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan menuai kritik di berbagai kalangan. Menurut Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan pelanggaran etika pejabat publik yang seharusnya dijunjung tinggi setiap anggota KPAI. Hal tersebut membuat Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI. Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. Sitti pun menerima dan menghormati keputusan Presiden Jokowi tersebut dalam keterangan pers melalui telekonferensi, Selasa (28/4/2020). Antara Foto/MI/Pexel.


Dipecat dari Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Jokowi

Dianjurkan