Begini Prosedur Minta Penerapan PSBB di Daerah
Ada dua pihak yang berwenang mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di daerah. Yaitu kepala daerah -gubernur dan bupati/walikota- atau Kepala Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI.
Namun belum tentu semua permintaan tersebut seketika diluluskan. Menteri Kesehatan RI akan mempertimbangkannya kembali berdasar perkembangan penanganan wabah covid-19 di daerah bersangkutan.
Begini Prosedur Minta Penerapan PSBB di Daerah
Namun belum tentu semua permintaan tersebut seketika diluluskan. Menteri Kesehatan RI akan mempertimbangkannya kembali berdasar perkembangan penanganan wabah covid-19 di daerah bersangkutan.
Begini Prosedur Minta Penerapan PSBB di Daerah
Category
🗞
News