JAKARTA, KOMPASTV Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kementerian hukum dan ham, membebaskan lebih dari 30.000 narapidana dan anak.
Saat ini, sudah lebih dari 9.000 narapidana yang dibebaskan, para keluarga dan kerabat menunggu di luar penjara.
Menantikan anggota keluarganya menghirup udara bebas, sejak 1 April 2020.
Setelah mengurus administrasi, mereka dipanggil satu per satu untuk keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Diberi surat bebas oleh kepala rumah tahanan.
Total yang dibebaskan dari Rutan Cipinang, sebanyak 343 orang.
Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak.
Sejauh ini sudah ada 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi, sementara 4.339 lainnya mendapat integrasi. Sehingga total sudah 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak.
PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. Jika ada penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas.
343 narapidana di Rutan Cipinang mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.
Para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.
Narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.
Saat ini, sudah lebih dari 9.000 narapidana yang dibebaskan, para keluarga dan kerabat menunggu di luar penjara.
Menantikan anggota keluarganya menghirup udara bebas, sejak 1 April 2020.
Setelah mengurus administrasi, mereka dipanggil satu per satu untuk keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Diberi surat bebas oleh kepala rumah tahanan.
Total yang dibebaskan dari Rutan Cipinang, sebanyak 343 orang.
Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak.
Sejauh ini sudah ada 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi, sementara 4.339 lainnya mendapat integrasi. Sehingga total sudah 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak.
PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. Jika ada penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas.
343 narapidana di Rutan Cipinang mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.
Para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.
Narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.
Category
🗞
Berita