Pemilik Zat Radioaktif di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 4 tahun yang lalu
Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan statuspemilik zat radioaktif sesium Cs-137, SM. Pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) itu menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

 

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.

 

Agung menjelaskan penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah. Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.



"Kita temukan adanya pancaran radiasi radioaktif pada salah satu rumah. Ada peningkatan radioaktif di rumah SM, disitu kita curigai," jelasnya.

 

Polisi telah memeriksa 26 saksi. Tersangka merupakan karyawan Batan yang akan memasuki masa purna tugas Mei 2020. ( Reporter/ Kautsar Bobi )
Pemilik Zat Radioaktif di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dianjurkan