Indonesia Darurat Pelecehan Seksual Anak!

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Perlindungan terhadap anak kembali diuji di Bolaang Mondondow, Sulawesi Utara.

Kasus pelecehan justru terjadi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melibatkan seorang siswi sebagai korban dan 5 temannya.

Dalam video yang terjadi 26 Februari lalu, para pelaku yang terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi, melecehkan rekannya seorang siswi lain di dalam kelas sebelum guru masuk ruangan.

Kelima pelaku pelecehan telah diperiksa polisi, di bawah pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Bahkan sejak hari Rabu (11/03/2020), kelimanya telah ditetapkan Polres Bolaang Mongondow sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Namun demikian, para pelaku tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor karena mereka masih berstatus pelajar dan ada jaminan dari orang tua.

Kasus pelecehan seksual seorang siswi di sebuah SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengingatkan kita bahwa kekerasan terhadap anak, baik melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku masih nyata terjadi di dunia pendidikan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombespol Jules Abbast menyebutkan terkait dengan perkembangan kasus ini, Pihak Kepolisian sudah memeriksa 5 siswa dan siswi tersebut.

Kelimanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Motif pelaku ialah sekedar bercanda sambil menunggu jam masuk pelajaran.

Korban saat ini dalam kondisi trauma.