Pembongkaran Tak Sesuai Aturan, Warga Tuntut Kembalikan Tempat Usaha

  • 4 tahun yang lalu
TEGAL, KOMPAS. TV - Warga yang juga pemilik kios dan rumah di Jalan Kolonel Sudiarto, menuntut Pemerintah Kota Tegal, mengembalikan tempat usaha mereka karena pembongkaran tak sesuai aturan.

Aksi ini dilakukan massa saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tegal Jawa Tengah.

Massa yang mengaku sebagai korban penggusuran, menghadang mobil dinas Pemkot Tegal yang hendak keluar gedung.

Keributan juga terjadi saat pengunjuk rasa beroasi di depan Gedung DPRD.

Massa bahkan sempat saling dorong dengan polisi yang menjaga unjuk rasa.


Emosi massa mereda setelah ditemui Pimpinan DPRD Kota Tegal.

Anggota dewan berjanji menjadi saksi dalam sidang gugatan korban penggusuran.


Penggusuran di sekitar Stasiun Tegal, Jawa Tengah, ditentang warga sejak awal.

Bahkan seorang pemilik warung nasi nekat memanjat tower setinggi 40 meter, karena tak terima warung makan miliknya digusur.

Walau diprotes, penggusuran akhrinya dilakukan.

Sebanyak 37 kios pedagang dibongkar.




Dianjurkan