Bagaimana Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan?

  • 4 tahun yang lalu
Tindakan aborsi oleh korban pemerkosaan diberi payung hukum dalam UU Kesehatan jo PP 61/2014. Hanya saja batasan waktunya yang 40 Hari sejak kejadian, terlalu singkat.
Bagaimana Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan?