Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Senilai 1 M Diamankan

  • 4 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bandar narkoba di Lampung yang siap mengedarkan sabu dan ratusan butir ekstasi yang bisa membunuh lebih dari 2.000 orang ditangkap.

Sebelumnya, polisi menangkap 3 pelaku lain dari jaringan pengedar narkoba yang sama.

Bandar narkoba jaringan Aceh ini ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Onta, Kedaton, Bandar Lampung.

Penangkapan bandar narkoba ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus sebelumnya dan menangkap 3 tersangka lain.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi senilai Rp 1,75 miliar.

Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.