Ketua KPAI: 75 Persen Korban Prostitusi yang Tak Dapat Rehabilitasi Rentan Jadi Pelaku

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan enam tersangka kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta.

Para perempuan di bawah umur tak hanya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara online tapi juga dianiaya secara fisik.

Enam orang pelaku yang telah ditangkap, menawarkan para korban anak di bawah umur melalui aplikasi percakapan MiChat.

Salah seorang korban dibawah umur berinisial JO (15).

JO dijajakan lewat aplikasi Michat untuk memuaskan gairah lelaki hidung belang.

Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya seperti digigit dan dipukul. Bahkan JO dipaksa meminum minuman keras.

\"Di Apartemen Kalibata Lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO,\" ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Ketua KPAI Susanto menyebut bahwa rehabilitasi terhadap korban harus optimal dan tuntas.

\"Rehabilitasi jika tidak dilakukan secara tuntas itu berpotensi traumatik, berdampak kompleks dalam hidupnya. 75 persen korban yang tidak mendapatkan rehabilitasi akan berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.\" kata Santoso dalam cuplikan dialog Sapa Indonesia Malam (29/01/2020).

Kejamnya, korban juga dianiayan oleh anak dibawah umur lainnya dengan inisial ZMR (16), NA(15), AS (17) dan MTG (16).

\"AS dia memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana. Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi,\" kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Akibatnya, JO mengalami luka gigitan di bagiang punggung, sundutan rokok, memar di sekujur tangan hingga mimisan.

Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.

Pasalnya mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.

Hingga kini polisi masih menyelidiki kronologi sangkut paut korban dibawah umur bisa berada di Apartemen Kalibata City.

Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial, sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Lalu apa saja fakta di balik kasus sadis ini?

Simak dialog bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.