JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).
Hasto mengatakan, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
\"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi,\" kata Hasto kepada wartawan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDI-P lantaran diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.
Perintah itu sekitar Juli 2019. Ada pun tujuan uji materi ini terkait proses pengajuan PAW Caleg PDI-P terpilih yang meninggal dunia. Ujung dari proses ini adalah sebanyak enam orang dicokok dalam OTT KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, seorang pihak swasta bernama Saeful, dan Caleg PDI-P Harun Masiku.
Tiga dari empat tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara Harun belum menginjakkan kakinya di gedung KPK.
#HarunMasiku #PDIP #HastoKristiyanto
Hasto mengatakan, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
\"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi,\" kata Hasto kepada wartawan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDI-P lantaran diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.
Perintah itu sekitar Juli 2019. Ada pun tujuan uji materi ini terkait proses pengajuan PAW Caleg PDI-P terpilih yang meninggal dunia. Ujung dari proses ini adalah sebanyak enam orang dicokok dalam OTT KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, seorang pihak swasta bernama Saeful, dan Caleg PDI-P Harun Masiku.
Tiga dari empat tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara Harun belum menginjakkan kakinya di gedung KPK.
#HarunMasiku #PDIP #HastoKristiyanto
Category
🗞
Berita