Prosedur dan Denda Tilang Elektronik
- 4 tahun yang lalu
Denda sebesar Rp250-500 ribu diterapkan bagi para pengendara roda 2 dan 4 yang terkena tilang elektronik. Nantinya para pengendara yang terkena tilang dapat membayar denda kepada bank yang telah bekerja sama dengan kepolisian.
Prosedur dan Denda Tilang Elektronik
Prosedur dan Denda Tilang Elektronik