Anak SMA Pembunuh Begal di Malang Didakwa Seumur Hidup?

  • 4 tahun yang lalu
Kasus ZA, seorang pelajar SMA di Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menarik perhatian publik hingga Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono, turut mendatangi terdakwa.

Berikut pula foto dokumentasi dari Plt Kepala BPIP Hariyono yang mendatangi terdakwa ZA di rumahnya di Malang, Jawa Timur.

Plt Kepala BPIP ingin mengetahui langsung duduk perkara yang menimpa remaja SMA ini sehingga mendapat dakwaan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Bahkan, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.

Kasus penusukan yang dilakukan ZA terjadi pada September 2019 lalu.

Pelaku sebenarnya adalah korban begal yang dilakukan korban dan komplotannya.

ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.

Pisau yang digunakan pun adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.

Dianjurkan