Presiden Setujui Penambahan Wakil Kepala Staf Kepresidenan

  • 4 tahun yang lalu
Personal istana akan bertambah dengan adanya jabatan baru yakni, wakil kepala staf kepresidenan. Perpresnya sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, 18 Desember lalu. Selain wakil, KSP juga diperkenankan untuk mengangkat staf khusus paling banyak lima orang. 


Presiden Setujui Penambahan Wakil Kepala Staf Kepresidenan