Skandal Harley Ilegal, Garuda Kena Denda Kemenhub

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesiaterkait penyelundupan motor Harley Davidsondan sepeda Brompton. Surat dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.


Surat tersebutterkait dengan penyelundupan motor besar Harley Davidson dan sepeda lipat Bromptondalam pesawat baru milik Garuda Indonesia. Di dalam penerbangan, petugas seharusnya mencatat daftar penumpang danbarang angkutan yang dibawa.


Tak hanya pelanggaran keselamatan dan kepabeanan, upaya penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara juga bisa dikategorikan perbuatan pidana. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. Iamenilaibahwa upaya penyelundupan tersebut memenuhi semua unsur untuk dapat disebut sebagai perbuatan yang layak dipidanakan.