Eksekusi Lahan Sengketa di Manado Ditunda, Nenek ini Gembira.

  • 5 tahun yang lalu
Nenek berusia 86 tahun ini tak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat Pengadilan Negeri Manado memutuskan untuk menunda proses eksekusi lahan di Kelurahan Banjer Lingkungan III, Kecamatan Tikala, Manado pada Selasa (5/11) siang.

Nenek bernama Halimah Sumual Koraag ini mengklaim sebagai ahli waris lahan yang menjadi sengketa. Bersama puluhan anggota keluarganya, Halimah melakukan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Manado. Penolakan dilakukan mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI pada 2018 silam.



Selain membentangkan spanduk menolak eksekusi warga berkumpul di lokasi untuk melakukan perlawanan. Melihat situasi yang tidak kondusif, pihak kepolisian bersama juru sita Pengadilan Negeri Manado akhirnya sepakat menunda eksekusi.


Dianjurkan