Bea Cukai Sita Rokok Ilegal

  • 5 tahun yang lalu
Sebanyak 40 bal rokok ilegal yang berisi 160 ribu batang rokok ilegal, disita Bea dan Cukai Tangerang, Banten. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini, ditaksir mencapai Rp 70 juta. Ribuan bungkus rokok ilegal disita dari seorang tersangka yang hendak mengedarkannya di Wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.



Rokok tanpa cukai ini biasanya diedarkan ke warung rokok kecil dan dijual seharga Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu perbungkusnya. Barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dianjurkan