TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan bangunan (IMB).
Wacana penghapusan IMB tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Ia juga mengatakan akan memasukkan penghapusan IMB tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Dikutip dari Kontan, Jumat (20/9/2019), pernyataan tersebut disampaikan Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9/2019).
IMB akan dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti.
"Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mokodompit mengatakan, penghapusan IMB ini akan masuk dalam rencana penerapan Omnibus Law.
"Itu masuk dalam rencana Omnibus Law," kata Harison seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi tak sepenuhnya setuju IMB dicabut.
Menurutnya, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi.
Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi.
"Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun.
Baca: Jika RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai izin dan rekomendasi untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan tahapan itu, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
"Namun, itu (proses) perizinan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi bagi kami yang sangat disiplin mengikuti aturan," tegas Harun.
Jadi, lanjut dia, akan sangat sulit jika IMB dihapuskan begitu saja, meskipun ide ini bagus karena memangkas proses birokrasi.
Harun menegaskan, penghapusan IMB akan berdampak pada outcome yang tidak diharapkan, seperti tata ruang yang semrawut.
"Bagi kami developer, tidak mau hal ini terjadi. Karena kalau semrawut tidak baik untuk properti. Sebaliknya, kota yang tertata akan lebih positif untuk bisnis properti," ucap Harun.
Baca: Ditetapkan Jadi DPO oleh Polda Jatim, Veronica Koman Sudah Buka Komunikasi dengan KBRI Australia
Konsep Omnibus Law sejatinya mengemuka sejak 2017 lalu.
Saat itu, Sofyan melontarkan tentang konsep ini karena tumpang tindih regulasi, khususnya terkait investasi.
Mengutip hukumonline.com, Omnibus Law juga dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
BACA SELENGKAPNYA DI : https://bit.ly/2kLy4oc
Wacana penghapusan IMB tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Ia juga mengatakan akan memasukkan penghapusan IMB tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Dikutip dari Kontan, Jumat (20/9/2019), pernyataan tersebut disampaikan Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9/2019).
IMB akan dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti.
"Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mokodompit mengatakan, penghapusan IMB ini akan masuk dalam rencana penerapan Omnibus Law.
"Itu masuk dalam rencana Omnibus Law," kata Harison seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi tak sepenuhnya setuju IMB dicabut.
Menurutnya, yang peru dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi proses penerbitan IMB dan penerapannya pada bangunan yang sudah jadi.
Pasalnya, selama ini di level pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab), IMB hanya formalitas yang menambah panjang proses birokrasi terkait investasi.
"Seharusnya pemerintah mengecek apakah IMB sudah sesuai dengan peruntukkan dan kriteria-kriteria yang relevan," kata Harun.
Baca: Jika RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup
Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai izin dan rekomendasi untuk membangun rumah MBR, dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan tahapan itu, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
"Namun, itu (proses) perizinan ini tidak mengalami perubahan. Apalagi bagi kami yang sangat disiplin mengikuti aturan," tegas Harun.
Jadi, lanjut dia, akan sangat sulit jika IMB dihapuskan begitu saja, meskipun ide ini bagus karena memangkas proses birokrasi.
Harun menegaskan, penghapusan IMB akan berdampak pada outcome yang tidak diharapkan, seperti tata ruang yang semrawut.
"Bagi kami developer, tidak mau hal ini terjadi. Karena kalau semrawut tidak baik untuk properti. Sebaliknya, kota yang tertata akan lebih positif untuk bisnis properti," ucap Harun.
Baca: Ditetapkan Jadi DPO oleh Polda Jatim, Veronica Koman Sudah Buka Komunikasi dengan KBRI Australia
Konsep Omnibus Law sejatinya mengemuka sejak 2017 lalu.
Saat itu, Sofyan melontarkan tentang konsep ini karena tumpang tindih regulasi, khususnya terkait investasi.
Mengutip hukumonline.com, Omnibus Law juga dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang (UU) baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
BACA SELENGKAPNYA DI : https://bit.ly/2kLy4oc
Category
🗞
Berita