• 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Psikolog anak memberikan tanggapan terhadap keputusan KPI yang melarang tayangan Spongebob Squarepants.

Dikutip dari Kompas.com, psikolog anak dari Pion Clinician, Astrid W E N mengaku tidak sepakat dengan keputusan KPI.

Menurut Astrid, kartun Spongebob Squarepants adalah buatan Amerika yang diperuntukkan bagi anak usia 6-11 tahun.

Berbeda di Indonesia, Spongebob Squarepants tidak ada batas usia untuk menonton kartun tersebut.

Bahkan banyak anak balita ikut menonton kartun Spongebob Squarepants.

"Kalau menurut saya, (tayangan Spongebob Squarepants) tidak untuk dilarang tetap dikasih tanda 13+ atau boleh ditonton bagi usia anak-anak 13 tahun ke atas. Dan jam tayangnya jam malam saja, jangan pagi. Kalau pagi, ya itu, anak-anak mudah nontonnya," kata Astrid, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Astrid juga menegaskan bahwa dirinya menyarankan kartun Spongebob Squarepants ditujukan untuk usia pra remaja.

Adanya kebijakan 13+ untuk kartun Spongebob Squarepants dilandasi alasan bahwa dalam sebuah kartun harus ada edukasinya terlebih dahulu.

Tidak semua kartun boleh diberikan dan menjadi tontonan anak-anak.

"Sering salah kaprah ya, orangtua ke anaknya asal itu kartun, diperbolehkan (anak menonton). Padahal kan tidak. Kartun itu tetap harus dipilah juga, mana yang baik dan mana yang enggak baik," tuturnya.

Hal tersebut karena daya memori atau daya tangkap anak berbeda dengan remaja dan dewasa.

Anak remaja dapat memilah adegan yang baik dan tidak.

Hal ini berbeda dengan anak-anak yang menerapkan perilaku apa yang dilihatnya.

Anak-anak cenderung belum memahami adegan yang dilakukan baik atau buruk.

Selain kartun, tontonan dari sinetron dan film juga bisa memengaruhi perilaku anak-anak.

Astrid mengatakan, banyak tayangan sinetron Indonesia yang menyajikan hal negatif yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan tidak hanya oleh orangtua tapi juga pihak berwenang.

"Adegan di sinetron lebih banyak drama. Ini kalau dipertontonkan terus menerus kepada si anak, lama kelamaan akan menjadi bagian cara berpikir anak itu," ujar Astrid.

Apabila anak-anak terpapar hal tersebut maka mereka berpotensi meniru dalam kehidupan sehari-hari dan terus menerus.

Selain itu, Astrid juga mengatakan bukan hal mudah untuk memperbaiki pola pikir anak yang didapatkan lewat tayangan yang ditonton.

Astrid menyarankan KPI dan orangtua untuk memilah tontonan bagi anak-anaknya.

"Kartun, sinetron dan segala jenis tontonan yang bahkan tidak hanya di televisi sekarang, di YouTube juga banyak, nah itu kalau durasi nontonnya lama atau rutin, tetap aja buruk ke anaknya," pungkas Astrid.

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

Salah satu teguran tersebut dilayangkan kepada 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, ada beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants mengandung unsur kekerasan.

KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Lebih rinci, Mulyo mengatakan adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Kemudian, KPI memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

Keputusan KPI pun mengundang reaksi dari netizen.

Banyak warganet yang mempertanyakan keputusan KPI memberikan sanksi pada tayangan kartun.

Tak hanya karena Spongebob Squarepants, warganet heboh karena KPI juga memberikan teguran promo film 'Gundala' yang disiarkan di TV ONE.

Dianjurkan