TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Maarif mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan gejolak yang tengah terjadi saat ini.
Perppu tersebut digunakan untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, seperti tuntutan demonstran.
Pasalnya, menurut Buya Syafi’i UU KPK hasil revisi telah memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Perppu tersebut digunakan untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, seperti tuntutan demonstran.
Pasalnya, menurut Buya Syafi’i UU KPK hasil revisi telah memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Category
🗞
Berita