• 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Dengan pengembangan yang dilakukan oleh Korlantas Polri, kini Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah digantikan menggunakan Smart SIM alias SIM pintar.

Smart SIM ini telah resmi diluncurkan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang jatuh pada tanggal 22 September 2019.

Untuk memiliki Smart SIM sangat mudah, karena tidak ada perbedaan dengan SIM yang lama.

Karena pada prinsipnya, Smart SIM dengan SIM yang lama adalah sama, perbedaannya hanya ada fungsi pada chip di Smart SIM.

(Baca Juga: Sudah Diluncurkan! Segini Biaya Bikin dan Perpanjang Smart SIM)

SIM lama dan Smart SIM semua data ada di pusat Polri, hanya saja pada SIM Pintar ini sudah dilengkapi dengan chip yang bisa diakses melalui smartphone.

Sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pemilik Smart SIM.

Tidak hanya mengidentifikasi jati diri dari pemilik Smart SIM, tetapi juga mengeluarkan data kesalahan atau pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM.

Kalau dulu setiap pelanggaran hanya tercatat dan tidak bisa diakses dari lapangan karena belum online.

Kalau sekarang pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM akan langsung terbaca oleh petugas dengan mengakses data yang ada di chip.

Cara petugas membaca data di chip yang dimiliki oleh Smart SIM menggunakan sistem NFC (Near Field Communication) dari smartphone.

Dengan sistem yang sudah online, membuat penindakan oleh petugas menjadi lebih mudah.

Pemilik Smart SIM juga bisa mengakses data yang ada di chip dengan menggunakan aplikasi.

"Untuk pemilik Smart SIM bisa unduh aplikasi Smart SIM yang ada di Play Store (Google Play) nantinya. Dari aplikasi itu setelah register akan terlihat catatan yang ada pada SIM," ujar Kombes Pol Hery Sutrisman, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Untuk saat ini aplikasi Smart SIM masih dalam proses approval (persetujuan) dari Google, dalam waktu dekat sudah bisa di unduh di Play Store" beber Kombes Pol Hery Sutrisman.

Dianjurkan