Polri: Negara Manapun Tak Berhak Campur Tangan Kasus Veronica Koman

  • 5 tahun yang lalu
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa negara manapun tidak berhak untuk campur tangan dalam kasus Veronica Koman. Veronica diproses kepolisian karena telah melanggar hukum. Pada 19 September 2019, Veronica resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polri: Negara Manapun Tak Berhak Campur Tangan Kasus Veronica Koman