Isi Materi Revisi UU KPK dan Pelemahannya Terhadap KPK

  • 5 tahun yang lalu
DPR menyetujui revisi UU KPK pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, 5 September 2019. Adapun isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK adalah:


Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):



KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.


KPK dengan tegas menolak Revisi UU KPK. KPK menganggap revisi UU KPK ini rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi. Sehingga revisi UU KPK berisiko melemahkan KPK seperti:


Idependensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber Penyidik dan Penyidik dibatasi
Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan pengambilan Perkara di Penuntutan dipangkas
Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan
KPK bisa menghentikan Penyidikan (SP3)
Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas


Presiden Joko Widodo menjadi harapan masyarakat untuk menghentikan Revisi UU KPK. Presiden Jokowi diminta menolak Revisi UU KPK sehingga pembahasan Revisi UU KPK tidak dilanjutkan lagi di DPR.

#revisiuukpk #dpr #jokowi