ICJR Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

  • 5 tahun yang lalu
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menolak pasal penghinaan presiden dimasukkan ke dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, pasal penghinaan presiden ini sudah tidak relevan untuk negara demokratis.
ICJR Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP