MA Putuskan Eks Koruptor Boleh ‘Nyaleg’

  • 5 tahun yang lalu
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan terpidana korupsi dapat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau 'nyaleg'. Keputusan MA ini menjadi polemik. Simak video berikut.

Dianjurkan