Mahfud MD: Referendum Tak Bisa Dilakukan di Papua

  • 5 tahun yang lalu
Terkait muncul desakan referendum mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan rencana referendum Papua tidak diperbolehkan.

Mahfud menambahkan Indonesia sebagai negara berdaulat punya hak untuk mencegahnya.

Ditemui saat menghadari acara halaqah alim ulama di Solo Jawa Tengah pendiri gerakan suluh kebangsaan yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan Papua adalah bagian yang sah dari negara yang berdaulat Indonesia, Mahfud juga menegaskan secara undang-undang Indonesia tidak mengenal referendum.

#papua #mahfudmd