Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

  • 5 tahun yang lalu
Terdakwa pelaku sembilan pemerkosaan anak, Muhammad Aris (20), di Mojokerto, Jawa Timur menjadi orang pertama di Indonesia yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Pelaku juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia