Standar QR Code Indonesia Berlaku Nasional Pada 2020

  • 5 tahun yang lalu
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan tentang pedoman Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.



QRIS merupakan standarisasi pembayaran dengan QR Code. Sehingga, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS BI. Pajak dari setiap transaksi melalui QRIS ini pun langsung disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai lokasi merchant tersebut.



Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional berlaku efektif mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi PJSP.

MI: Adi Kristiadi, Rendy Ferdiansyah/ Antara: Oky Lukmansyah, Aprillio Akbar, Audy Alwi, Zabur Karuru
Standar QR Code Indonesia Berlaku Nasional Pada 2020