BNN PALOPO GAGALKAN PEREDARAN GANJA ASA MEDAN

  • 5 tahun yang lalu
BNN Gagalkan Peredaran Ganja Asal Medan saat Dijemput di Jasa Pengiriman

PALOPO, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (19/08/2019) siang, gagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis Ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman asal Kota Medan.

Kepala BNN Kota alopo, AKBP Ustim Pangarian, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari hasil koordinasi Tim Interdiksi BNN RI dengan Kanwil Bea Cukai bagian selatan tentang adanya kiriman sebuah paket yang diduga narkotika jenis Ganja seberat 1 kilogram dari Kota Medan tujuan Kota Palopo menggunakan salah satu jasa pengiriman.

“Setelah berkoordinasi dengan karyawan jasa pengiriman tersebut, diperoleh informasi bahwa rekan pemilik akan menjemput barangnya lalu tim gabungan BNN Palopo dan Bea Cukai melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” kata Ustim saat dikonfirmasi di kantor BNN, Senin.

Menurut Ustim, pelaku yang ditangkap yakni MA (30) sementara rekannya EB (30) sempat melarikan diri dan pemilik barang kiriman tersebut adalah HK (30), keduanya EB dan HK kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“MA dan EB ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil barang, dari hasil pemeriksaan MA mengaku jika dia disuruh oleh rekannya pemilik Ganja yakni HK dengan harapan jika berhasil mengambil paket kiriman maka ia akan memperoleh sedikit Ganja untuk dikonsumsi sebanyak 2 garis, bahkan MA mengaku pula jika pernah membeli Ganja dari HK bahkan diberikan secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama” ucap Ustim.

Ustim menambahkan bahwa peredaran narkotika jenis Ganja di Sulawesi Selatan selama 3 pekan terakhir marak beredar yang pelakunya dari kalangan pemuda terutama kelompok pendaki gunung atau pencinta alam dan dan komunitas motor.

“Rata-rata yang kami dapatkan penggunanya umur produktif dan mereka yang aktif di beberapa kegiatan-kegiatan yang memerlukan tenaga ekstra dan yang memakai ini adalah pendaki gunung dan komunitas motor dengan alasan kalau pergi dan memakainya menambah semangat,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas BNN mengamankan 3 bungkus besar Ganja kering seberat 1 Kilogram, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di BNN Kota Palopo dan terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat subsider pasal131 JO psal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Category

🗞
News

Dianjurkan