Pemerintah Anggarkan Rp10 Triliun untuk Kartu Pra Kerja

  • 5 tahun yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan insentif yang diberikan bagi pengangguran yang sedang mencari kerja dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya untuk tiga bulan. Saat ini, insentif tersebut masih didiskusikan di level kementerian dan lembaga terkait.



Insentif diberikan untuk memastikan agar angkatan kerja baru bisa mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Insentif yang diberikan sekitar Rp1,5 juta per jiwa dengan jumlah mencapai dua juta jiwa. Nantinya syarat penerima insentif ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia di atas 18 tahun.

 

Sebelumnya pemerintah menganggarkan Rp10 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 untuk kartu pra-kerja. Kartu pra-kerja diberikan pada para penggangguran yang sedang mencari pekerjaan dan para korban PHK.

Antara: Dhemas Reviyanto, Rahmad, Aji Styawan, M Agung Rajasa, Puspa Perwitasari, Spedy Paereng, Lucky R
Pemerintah Anggarkan Rp10 Triliun untuk Kartu Pra Kerja