Kebijakan Tarif Cukai Rokok Rugikan Negara?

  • 5 tahun yang lalu
Kebijakan tarif cukai rokok yang diterapkan pemerintah dinilai memiliki banyak celah di dalamnya yang berpotensi merugikan negara. Sejumlah produsen rokok memanfaatkan celah itu sehingga membayar tarif cukai rokok lebih rendah daripada yang seharusnya.



Pemerintah telah mengatur tarif cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menetapkan golongan tarif cukai rokok berdasarkan batasan produksi, yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

 

Masalahnya, perusahaan rokok SPM dan SKM besar serta asing memanfaatkan celah itu untuk menghindari pembayaran pajak dan cukai yang lebih mahal. Dengan membatasi produksi mereka agar tidak melampaui tiga miliar batang di setiap segmen.

Antara: Ari Bowo Sucipto, Syifa Yulinnas, Yusuf Nugroho/ MI: Bagus Suryo, Ramdani.
Kebijakan Tarif Cukai Rokok Rugikan Negara?