Aparat Kepolisian dari Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap pemilik situs pernikahan nikahsirri.com, Aris Wahyudi, 49 tahun, di kediamannya di Perumahan Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Ahad dini hari, 24 September 2017.
Polisi menangkap Aris karena situs pernikahan nikahsirri.com mengandung konten pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak. Dalam situs pernikahan siri itu pengelola melelang perawan, dan meminta mahar kepada mitranya hingga jutaan rupiah.
Dalam keterangannya kepada media Ahad sore, 24 September 2017, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian Jayamarta mengatakan situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 telah menjaring anggota 2.700 orang dan mitra 200 orang. Adapun keuntungan tersangka mencapai Rp 5 juta, yang diperoleh dari hasil transaksi pembelian koin para klien situs pernikahan siri tersebut.
Adi Derian Jayamarta mengatakan kasus ini dapat dikategorikan sebagai kasus pornografi anak dan perdagangan orang.
Kategori anak termasuk yang disangkakan karena warga usia 14 tahun dapat bergabung di situs tersebut.
Selain menangkap tersangka Aris Wahyudi, dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon selular, komputer jinjing, topi, kaus bertuliskan "virgins wanted", spanduk, cap, dokumen, dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, Aris Wahyudi dijerat Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Polisi menangkap Aris karena situs pernikahan nikahsirri.com mengandung konten pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak. Dalam situs pernikahan siri itu pengelola melelang perawan, dan meminta mahar kepada mitranya hingga jutaan rupiah.
Dalam keterangannya kepada media Ahad sore, 24 September 2017, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian Jayamarta mengatakan situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 telah menjaring anggota 2.700 orang dan mitra 200 orang. Adapun keuntungan tersangka mencapai Rp 5 juta, yang diperoleh dari hasil transaksi pembelian koin para klien situs pernikahan siri tersebut.
Adi Derian Jayamarta mengatakan kasus ini dapat dikategorikan sebagai kasus pornografi anak dan perdagangan orang.
Kategori anak termasuk yang disangkakan karena warga usia 14 tahun dapat bergabung di situs tersebut.
Selain menangkap tersangka Aris Wahyudi, dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon selular, komputer jinjing, topi, kaus bertuliskan "virgins wanted", spanduk, cap, dokumen, dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, Aris Wahyudi dijerat Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Category
🗞
News