PNS Jateng Wajib Gunakan Pakaian Tradisional

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pegawainya menggunakan pakaian tradisional. Tujuannya untuk menjaga semangat nasionalisme dan keberagaman para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.

 

Kewajiban PNS menggunakan pakaian tradisional diselenggarakan setiap Kamis. Dengan pembagian, setiap Kamis pada pekan pertama sampai ketiga menggunakan pakaian dinas tradisional Jawa Tengah. Kamis keempat menggunakan pakaian adat nasional.



Surat itu resmi diterbitkan pada hari ini dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2019. Meski begitu, kebijakan ini tidak wajib bagi tenaga medis PNS. Mereka diperkenankan tetap menggunakan pakaian dinas operasional rumah sakit masing-masing.

MI: Widjayadi/ Antara: Hasan Sakri Ghozali, Aloysius Jarot Nugroho, Prasetia Fauzani, R. Rekotomo, Anis Efizudin.

Dianjurkan