• 5 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen. Sidang praperadilan sebelumnya ditunda karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro. Agenda sidang lanjutan pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh Kivlan Zen.

Kivlan Zen mengajukan gugatan melawan Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

#KivlanZen #PoldaMetroJaya #SidangPraperadilan

Dianjurkan