RUU Permusikan Dinilai Tidak Substantif

  • 5 tahun yang lalu
Sejumlah musisi menyatakan RUU Permusikan dinilai tidak substantif dan tidak mewakili kepentingan seluruh musisi Tanah Air. Sebelumnya RUU Permusikan diajukan oleh anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.