• 5 tahun yang lalu
Agus Muhammad Maksum bersaksi dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam keterangannya, Agus mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) 17,5 juta yang bermasalah. Menurut Agus, ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut. Berikut keterangan Agus dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.

#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019

Dianjurkan