Kivlan Beri Perintahkan Bunuh Wiranto & Luhut
Kepolisian mengungkap pengakuan para tersangka mengenai kepemilikan senjata api ilegal pada aksi 21-22 Mei lalu yang menyeret Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Tersangka HK dan IR diberi perintah membunuh beberapa orang dan diberi uang tunai Rp 55 juta oleh Kivlan Zein.
Category
🗞
News