Penyandang Gangguan Jiwa Punya Hak <i>Nyoblos</i> di Pemilu 2019

  • 5 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin penyandang gangguan kejiwaan atau disabilitas mental memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu 2019 jika sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika pemilih disabilitas mental tidak bisa mencoblos, pemilih dapat menyerahkan surat keterangan kondisi yang tidak baik kepada petugas KPPS.