Reaksi Netizen Soal Larangan Merokok saat Berkendara

Metrotvnews.com

oleh Metrotvnews.com

39 kunjungan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan larangan merokok saat berkendara dengan sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu.