KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK

  • 5 tahun yang lalu
Setidaknya ada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pemilu yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU. Pertama bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. Kedua bagi pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, tertimpa bencana, hingga menjalankan tugas.