Brunei Bakal Rajam LGBT

  • 5 tahun yang lalu
Brunei Darusalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan dimana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis. Warga Muslim bisa dikenai hukum cambuk, atau rajam karena punya hubungan seksual sesama jenis, zinah dan pemerkosaan
Brunei menunda penerapan hukuman setelah protes internasional di tahun 2014. Perilaku homoseksual sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun. Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.