• 5 tahun yang lalu
Badan Pengawas Pemilu memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Dalam sidangnya pada Selasa (26/3) siang, Majelis Hakim Bawaslu menyatakan, hal tersebut karena ia tak memiliki izin cuti saat menghadiri deklarasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kendari pada 22 Februari 2019 lalu.

Menteri Desa dan PDTT terbukti melanggar tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemilu yang telah diatur dalam pasal 281 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan diberi teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kuasa hukum Mendes PDTT menyatakan pikir-pikir dan akan mengkaji terlebih dahulu putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis hakim Abhan.

#MendesPDTT # EkoPutroSandjojo #MendesLanggarPemilu

Dianjurkan