Perubahan Tarif MRT Jadi Rp10 Ribu Dinilai Cacat

  • 5 tahun yang lalu
Tarif MRT Jakarta sebelumnya diputuskan dalam rapimgab DPRD DKI dengan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp8.500. Namun belakangan Ketua DPRD DKI dengan Pemprov DKI mengubah tarif tersebut menjadi Rp10.000. Keputusan perubahan tersebut menurut Anggota DPRD DKI Bestari Barus keputusan tersebut cacat karena menurutnya putusan tersebut diambil harus melalui rapimgab kembali.