• 5 tahun yang lalu
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae angkat istrinya Rospita Napa sebagai Plt. Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pengangkatan istrinya menjabat sebagai perangkat daerah sudah dilakukan 2018 lalu.
LBH Makassar bilang pengangkatan ini ada indikasi tindakan nepotisme. Karena ini melanggar TAP MPR RI No.XI/MPR/1998 yang mengatur tentang pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pengangkatan ini dinilai tidak lazim karena jabatan sementara pelaksana tugas perangkat daerah biasanya diberikan ke PNS minimal eselon II.b.
Sehubungan dengan pengangkatan Rospita justru jadi kontroversi karena saat pengangkatan dia masih berstatus PNS eselon III.
Sebelumnya Nicodemus udah bikin kontroversi soal pengangkatan dirinya sendiri sebagai Plt. Dinas Kesehatan Tana Toraja. Karena surat pengangkatannya viral banyak yang mengkritik keputusan kurang bijak dari bupati tersebut. Pengangkatan dinilai tak lazim dan terdapat indikasi maladministrasi menurut Ombudsman.
Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah langsung selidiki kasus pengankatan Nico jadi Plt. Dinas Kesehatan. Bupati Tana Toraja tersebut langsung patuhi teguran dari Otda dengan membatalkan penangkatan dirinya sebagai Plt. Dinkes.

Dianjurkan