Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang atas kasus kepemilikan 3,5 kg sabu-sabu menimbulkan polemik. JPU keberatan atas putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke MA. Kijang sendiri diindikasi merupakan bandar besar dari jaringan bandar narkotika yang ditembak di Pasangkayu, Sulawesi Barat.