BPJS: Meninggal Kecelakaan Kerja, Santunan 48 Kali Upah yang Dilaporkan
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan santunan kepada keluarga korban Lion Air JT 610. Pihak BPJS akan memberikan santunan dengan besaran yaitu 48 kali upah yang dilaporkan.
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan santunan kepada keluarga korban Lion Air JT 610. Pihak BPJS akan memberikan santunan dengan besaran yaitu 48 kali upah yang dilaporkan.
Category
🗞
News