Kementerian Perhubungan tak tinggal diam dengan insiden kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkalpinang. Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mengaudit khusus terhadap Lion Air. Audit dilakukan dengan mengevaluasi catatan operasional pesawat dan wawancara dengan petugas kunci yang operasikan pesawat.