Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Miliki 24 Ribu Butir Ekstasi dan 9,5 Kg Sabu

  • 5 tahun yang lalu
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUN-VIDEO.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli menambah daftar panjang artis yang terseret narkoba.

Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu.

"Dia (Zul) ditangkap di apartemen di Jakarta Utara, barang bukti berupa 9,54 kg sabu dan ekstasi 24.000 butir," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Zul mengaku kepada polisi baru dua kali mengedarkan narkoba pada tahun 2018 dan 2019.

"Dari pengakuannya baru dua kali," katanya.

Zul dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Dianjurkan