Dwifungsi TNI Jangan Terjadi

  • 5 tahun yang lalu
Pernyataan Jokowi mau nambah 60 pos buat pati (perwira tinggi) TNI tuai kontroversi. Pasalnya, banyak yang menilai ini bakal picu dwifungsi TNI. Salah satunya adalah Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). "Clear itu, nggak boleh. Karena bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang pasti Pasal 47 ayat 2 itu membatasi. Yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," ucap komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi publik 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019) seperti dilansir Detik. Kekhawatiran serupa dirasakan Ombudsman. 2 perwakilan Ombudsman, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala, sampai menyambangi Wiranto di kantor Menko Polhukam. Mereka datang buat ngasih peringatan dini soal bahaya laten kalau dwifungsi TNI beneran terjadi. Emang sih, penempatan TNI di pos sipil ini belum tentu juga bikin terjadi dwifungsi. Tapi bukan berarti mesti tergesa-gesa ngumumin kalau TNI bisa masuk pos sipil kayak gini. Kalau dwifungsi beneran terjadi gimana? emang pada mau nyobain hidup kayak di zaman orba.