Advokat Nusantara Laporkan Mendagri ke Bawaslu
- 5 tahun yang lalu
Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu RI Jakarta, Selasa (26/2) sore. Tjahjo dilaporkan karena telah melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf saat acara rakornas di Ancol, Jakarta Utara pada 20 Februari 2019.
Di hadapan 3.200 kepala desa, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dana desa ada karena Jokowi. Mendagri diduga melanggar Undang-Undang tentang Pemilu di mana pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Advokat Nusantara pun meminta Bawaslu untuk segera memproses laporan ini.
Di hadapan 3.200 kepala desa, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dana desa ada karena Jokowi. Mendagri diduga melanggar Undang-Undang tentang Pemilu di mana pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Advokat Nusantara pun meminta Bawaslu untuk segera memproses laporan ini.