Sakit Hati Istrinya Ditawar Rp200 Ribu Sekali Main, Rizal Bunuh Atasannya di Pabrik Batu Bata

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Dominggus Sae alias Domi Kupang (35), ditemukan bersimbah darah di tempat indekosnya di Desa Balunijuk, Kecamatan, Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (22/2/2019) malam.

Dikutip Tribun-Video dari Bangkapos, Rizal (40), seorang anak buah korban di pabrik batu bata di Desa Balunijuk.

Rizal ditangkap pada Sabtu (23/2/2019), satu hari setelah membunuh Domi dan kabur ke hutan.

Kepada polisi tersangka mengaku membunuh korban karena emosi, cemburu dan sakit hati.

Pelaku yang merupakan anak buah korban sudah berulang kali menagih gajinya, namun tidak diberikan.

"Kalau masalah duit, macet, duit gaji. Sudah dua kali nagih (tapi tidak dibayar korban)," kata pelaku.

Selain emosi masalah gaji, Rizal marah karena korban juga merayu istrinya untuk dijadikan istri muda.

"Pertama korban bilang (kepada istri pelaku) mau nggak yuk jadi istri muda aku (istri muda korban). Nanti aku kasih uang berapa pun Ayuk (istri pelaku) minta," kata Rizal mengutip cerita istrinya saat dirayu korban.

Emosi Rizal memuncak ketika mengetahui bahwa korban mengajak istrinya berhubungan intim dengan iming-iming Rp200 ribu.

"Saya cemburu. Gimana ya, masa istri aku mau dikasih uang dua ratus (ribu rupiah) satu kali maen. Istri aku ngomong kayak gitu sama aku," kata Rizal kepada wartawan di kantor Polres Bangka.

Berbekal sebilah pisau, tersangka pun mendatangi tempat indekos korban dan meluapkan rasa sakit hatinya.

"Saya tusuk di bagian dada (korban). Pertama kali saya tusuk di dada, setelah itu saya cekik, kemudian saya tusuk ketiak kanan dan kiri. Saya tidak ingat lagi berapa kali saya tusuk," tutur Rizal.

Saat itu, lanjutnya, Domi sempat berusaha mengelak dari tusukan, bahkan melakukan perlawanan.

Namun, Rizal lebih cepat mematahkan perlawan korban.

Setelah korban roboh bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri ke hutan di Desa Balunijuk.

Kapolres Bangka, AKBP Budi Arianto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

"Tersangka dengan sengaja dan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, subsider melakukan atau menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Kapolres, menyebut ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)